Polisi Sidak Kotak Amal di Lampung, Minta Harus Ada Identitas dan Foto Pengirimnya
Peristiwa | 15 Desember 2020, 14:33 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Personel kepolisian dibantu aparatur sipil negara tingkat kelurahan memperketat peredaran kotak amal di sejumlah pusat perbelanjaan di Lampung.
Polisi mengimbau pihak toko swalayan dan minimarket ikut memonitoring serta melakukan pendataan terhadap organisasi kemanusiaan ataupun yayasan sosial yang menempatkan kotak di toko mereka.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kabar adanya penyalahgunaan dana yang berasal dari sejumlah kotak amal di Lampung yang diduga digunakan untuk membiayai kelompok radikal.
Baca Juga: Polisi Selidiki Keberadaan Kotak Amal Yang Diduga Mendanai Kelompok Teroris
"Maksud kami untuk didata dan kemudian dilaporkan ke kelurahan, itu termasuk foto-fotonya, bila perlu foto orang-orangnya, identitas yang ngirim kotak amalnya, KTP difoto atau fotocopy-nya," ujar salah seorang Bhabinkamtibmas saat memberi imbauan kepada karyawan minimarket di Lampung.
"Jadi kami mengimbau seperti itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan bisa kerja sama," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, dana yang berasal dari sejumlah kotak amal di Lampung diduga digunakan untuk membiayai kelompok radikal.
Total ada 4000 kotak amal yang tersebar di sejumlah minimarket di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut saat ini petugas Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung bersama Polda Lampung melakukan pendataan kotak amal disejumlah titik seperti minimarket, rumah makan, dan lokasi strategis lainnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui dan memastikan identitas yang tercantum di kotak-kotak amal tersebut.
Baca Juga: Soal Dugaan Kotak Amal Pendanaan Teroris, Dewan Masjid Indonesia Lampung: Bukan Dari Masjid
Sementara Ketua Dewan Masjid Indonesia daerah Lampung, Ahmad Dimyathi memastikan persebaran kotak amal yang diduga menjadi sumber dana bagi kelompok terorisme ini tidak ditemukan di rumah ibadah di Lampung.
Ahmad Dimyathi juga meminta kepada pemerintah setempat agar segera mengeluarkan kebijakan dan regulasi bagi organisasi atau yayasan sosial yang kerap melakukan penggalangan dana melalui media kotak amal.
Mabes Polri beberapa waktu lalu mengungkap bahwa ada 13 ribu kotak amal yang tersebar di Indonesia yang diduga menjadi sumber pendanaan bagi kelompok terorisme. Sebanyak 4.000 kotak tersebut di antaranya tersebar di Lampung.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Kotak Amal di Minimarket untuk Sumber Dana Teroris, Ini Penjelasannya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV