> >

5 Orang Korupsi Bantuan Masyarakat Miskin, Kepala Desa Ikut Terlibat

Hukum | 8 Desember 2020, 22:06 WIB
Unit III Tipidkor Satuan Reserse Polres Lebak mengamankan lima orang diduga pelaku korupsi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) bantuan dari Kementerian Sosial, Senin (7/12/2020). (Sumber: Dok. Polres Lebak)

LEBAK, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Polres Lebak, Banten, menangkap lima orang terduga pelaku korupsi bantuan untuk masyarakat miskin.

Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu seyogyanya untuk rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak. Namun diduga dikorupsi oleh pejabat desa.

Kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial NTS, A, S, UH dan CM.

Baca Juga: TRAGIS! Depresi Akibat Dana Bantuan Sosial, Kepala Desa Lebak Wangi Tewas Gantung Diri

Dua di antara pelaku tersebut merupakan kepala desa dan mantan kepala desa. Sementara satu lainnya merupakan anak dari mantan anggota DPR RI.

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, kelimanya diduga telah menyalahgunakan bantuan RTLH tahun 2015 dengan kerugian negara lebih dari Rp 551 juta.

"Dalam pembangunan RTLH ada spesifikasi yang dikurangi untuk menguntungkan diri sendiri. Saat ini, kelimanya sudah mendekam di Lapas Rangkasbitung," kata Ade, Selasa (8/11/2020). dikutip dari Kompas.com.

Ade menjelaskan, kelima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana korupsi.

CM dan S berperan mengajukan proposal ke Kementrian Sosial.

Mereka juga mengelola sebagian dana untuk kelompok bantuan Mawar 1 dan 2 Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU