Plat Nomor Jadi Kunci Terkuaknya Pembunuhan Wanita di Kebun Salak Sleman Tujuh Tahun Lalu
Berita daerah | 4 Desember 2020, 12:31 WIBSri bekerja sebagai penjaga angkringan, sedangkan EBP adalah seorang pengamen. Atas perbuatannya, tersangka pembunuhan wanita di kebun salak Sleman ini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV