Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Megamendung
Hukum | 25 November 2020, 05:05 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Panitia penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama di Megamendung, kawasan Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, kembali tak memenuhi panggilan polisi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kerumunan pada acara yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Panitia Acara Rizieq Shihab di Megamendung Mangkir Lagi, Polisi akan Langsung Gelar Perkara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi mengatakan, dua panitia acara yang juga merupakan anggota FPI itu tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan jelas.
"Tidak hadir, tanpa keterangan," ujar Pattopoi dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Dua panitia tersebut seyogianya dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi pada Selasa (24/11/2020), bersama dengan tiga orang lainnya dan seorang ahli epidemiologi.
Tak Ada Pemanggilan Ulang
Mengingat hal tersebut, Pattopoi menyebut bahwa tidak akan ada lagi pemanggilan ulang terhadap dua panitia penyelenggara acara. Pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara.
"Tidak ada (pemanggilan ulang) rencana besok (hari ini, red) akan dilakukan gelar perkara," katanya.
Baca Juga: FPI Klaim Habib Rizieq Negatif Covid-19, MUI: Kalau Memang Sudah Test Swab ya Terbuka Saja
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV