Seorang Pria di Sambas Kalbar Tikam Kepala Desa karena Tak Dikasih Proyek
Kriminal | 11 November 2020, 22:35 WIBAtas pebuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kepolisian masih mendalami motif tersangka,” terang Ambril.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Puluhan Warga Datangi Kepala Desa di Malang Minta Klarifikasi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV