Polisi Selidiki Laporan Member JKT48 yang Jadi Korban Pelecehan Seksual
Peristiwa | 11 November 2020, 21:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang member JKT48 berinisial nama AV mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dia menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa (3/11/2020).
AV yang kini berusia 21 tahun itu pun melaporkan kasus dugaan tindakan asusila yang dialaminya ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan member JKT48 tersebut telah terdaftar di nomor laporan LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ pada 7 November 2020.
Baca Juga: JKT48 Sulit "Bertahan Hidup" di Tengah Pandemi, Bakal Kurangi Member dan Staf
Di laporan polisi tersebut, pelaku disangkakan telah melanggar tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2019 tentang ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan member JKT48 tersebut.
"Masih diselidiki laporannya," kata Yusri Yunus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (11/11/2020).
Yusri Yunus belum menjelaskan detail kasus tindakan asusila yang dialami member JKT48 itu.
Dalam laporan dijelaskan, tindakan asusila terhadap member JKT48 itu terjadi di Jakarta Selatan.
Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan asusila tersebut juga telah diunggah di akun Twitter @officialJKT48.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual Tes Corona Bandara Diburu, akan Dijerat Pasal Berlapis
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV