Dilaporkan Lecehkan Perempuan di Kantornya, Eks Wakapolres Takalar Mengaku Dijebak
Hukum | 9 November 2020, 16:08 WIBMutasi tersebut tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani Karo SDM Polda Sulsel dengan Nomor STR: 740/X/KEP 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan lingkungan Polda Sulsel.
Ibrahim Tompo mengatakan alasan Polda Sulsel melakukan mutasi terhadap Kompol N untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Masih diperiksa. Iya, mutasi untuk memudahkan pemeriksaannya," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, korban berinisial PA yang melaporkan kejadian pelecehan seksual itu diketahui merupakan istri salah satu anggota polisi.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual Tes Corona Bandara Diburu, akan Dijerat Pasal Berlapis
"Baru informasi awal, korban istri siri (polisi). Informasi awalnya seperti itu. Kita mau cek juga kebenaran soal pengakuannya itu," ujar Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan berdasarkan rangkaian awal laporan korban, kejadian pelecehan seksual itu terjadi saat PA hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Takalar.
Namun, karena mendapat kendala, korban kemudian menghubungi Kompol N. Setelah menghubungi N, korban akhirnya masuk ke ruangan Wakapolres Takalar seorang diri. Di ruangan itulah, korban diduga mendapat tindakan pelecehan dari Kompol N.
Ibrahim tak mau berasumsi lebih jauh terkait peristiwa itu. Sebab, saat kejadian tidak ada seorang pun yang menyaksikan tindakan pelecehan yang dilakukan Kompol N terhadap korban.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Media Sosial, Calon Wawalkot Tangerang Rahayu Saraswati Tempuh Jalur Hukum
"Itu masalahnya karena mereka cuma berdua di ruangan. Makanya kita juga tidak mau berasumsi," ujar Ibrahim.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV