Lakukan Tindakan Asusila, Pangdam Siliwangi Pecat Perwira TNI: Tidak Ada Kata Maaf
Peristiwa | 3 November 2020, 23:31 WIBBANDUNG, KOMPAS TV - Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memutuskan untuk memecat seorang perwira TNI berpangkat Letnan Satu berinisial SP.
Diketahui, Lettu SP diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kemiliteran karena disebut-sebut telah melakukan tindak pidana asusila.
Pangdam Siliwangi memecat anak buahnya itu karena perbuatannya dianggap telah mencemarkan nama baik Kodam III Siliwangi.
Baca Juga: 2 Wajah Tersangka Baru Anggota Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi
Selain itu, menurut Mayjen TNI Nugroho, tindakan yang dilakukan Lettu SP juga merupakan termasuk pelanggaran berat.
"Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit Siliwangi tidak ada kata maaf, pecat,” kata Nugroho di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
“Sebab, tindak pidana asusila termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit TNI.”
Terkait pemecatan Lettu SP, Nugroho tidak menjelskannya secara rinci ihwal perbuatan asusila yang dilakukan bekas anak buahnya itu.
Baca Juga: Satu Tersangka Baru Anggota Moge Pengeroyokon TNI, Ini Perannya
Dia hanya mengatakan, tindak pidana asusila merupakan masuk dalam tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi anggota TNI.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV