Istri Polisi Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online, Kerugian Rp 200 Juta
Kriminal | 26 Oktober 2020, 10:18 WIBBaca Juga: Ratusan Warga Geruduk Rumah Bos Investasi Bodong dengan Iming-iming Arisan Kurban
Pelaku meyakinkan korban dengan memublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.
Praktik penipuan ini telah dijalani pelaku sejak 2019.
Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV