Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi
Hukum | 12 Oktober 2020, 17:09 WIBHabib Bahar Smith Layangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi
Tim kuasa hukum Bahar Smith menguggat Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Gugatan dilayangkan ke PTUN terkait surat keputusan yang memerintahkan pemenjaraan kembali kepada Bahar Smith setelah program asimilasinya dicabut.
Tim Kuasa Hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, menilai pengajuan gugatan dilakukan karena mereka menduga penerbitan surat pencabutan asimilasi Bahar Smith melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tim kuasa hukum juga melihat dalil yang digunakan pihak pemasyarakatan sangat subjektif. Juga tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Selanjutnya, Aziz mencontohkan beberapa dalil. Pertama, soal Bahar Smith melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara dan Keluarga Kecewa Campur Khawatir
Aziz menilai, Bahar tidak mengundang atau menyuruh orang untuk berkerumun menyambutnya yang baru saja bebeas karena mendapatkan asimilasi.
Kedua, Bapas tidak seharusnya mempersoalkan ceramah Bahar Smith. Sebab, kata Aziz, ceramah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Materi ceramah pun tidak menyasar kepada pihak tertentu, apalagi tidak ada laporan polisi soal ceramah Bahar.
Oleh sebab itu, mereka menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang dari pihak Kemenkumham RI.
“Kemenkumham juga mengakui itu tidak ada laporan kepolisian jadi hanya bersifat subjektif belaka.” kata Aziz.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV