PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya: Ini Pembangkangan Berat dan Pelanggaran Partai
Politik | 1 Oktober 2020, 17:36 WIB"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Sebelumnya, Hok menyatakan bahwa pemecatan kedua orang tersebut berdasar keputusan DPP PDI-P.
"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelasnya.
Baca Juga: Arteria Dahlan Adu Mulut dengan Ahmad Sahroni, Berawal dari Omongan Kedekatan PDIP dan Polri
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Bondan Marutohening menambahkan, setelah ada keputusan dari DPP PDI-P maka segera memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.
"Dalam satu-dua hari ini segera kita proses PAW-nya," paparnya.
"Kita tidak serta merta memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggarannya. Kalau merasa tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita siap menghadapi," kata Bondan.
Baca Juga: Pulang dari Kantor Wali Kota Semarang, Ojol Korban Order Fiktif Menangis
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV