Eksepsi Jerinx: JPU Gagal Uraikan Kerugian Materiil dan immateriil dari Pernyataan "IDI Kacung WHO"
Hukum | 29 September 2020, 23:05 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV – Kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx menilai jaksa penuntut umum gagal menguraikan kerugian meteriil dan immateriil yang ditimbulkan akibat perbuatan kliennya.
Hal ini dinyatakan pengacara Jerinx Sugeng Teguh Santoso saat membacakan nota keberatan atau eksepsi “dalam sidang yang dilakukan virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Selain gagal menguraikan kerugian materiil dan immateriil, Sugeng menilai surat dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta hukum.
Baca Juga: 2 Bulan Ditahan, Jerinx Langsung Jadi Kepala Blok di Sel Tahanan Polda Bali
Penuntut umum juga keliru membuat kerugian materiil dan immateriil serta alat yang digunakan untuk membuat dan mengunggah postingan serta surat dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHP.
Selain itu, pengacara menilai surat dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta hukum.
Dari dalil tersebut, sambung Sugeng, dapat simpulkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 143 ayat (3) KUHP.
Tim pengacara Jerinx meminta Majelis Hakim PN Denpasar menolak dakwaan yang dibuat oleh JPU.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Jerinx Digelar Daring
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," ujar Sugeng, dikutip dari Antara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV