Ratusan Orang Kompak Langgar Protokol Kesehatan di Lombok Timur, Ini yang Dilakukan
Peristiwa | 29 September 2020, 10:07 WIBHanya saja acara tidak diketahui lantaran dilakukan di dalam gedung. Taofik mengaku, telah memanggil pihak penyelenggara senam zumba.
Atas tindakan tersebut pihaknya telah memanggil penyelenggara senam zumba lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilitas umum, tidak menaati protokol Covid-19 dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp400.000," ujar Taofik, Senin (28/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tim Kesehatan Gelar Senam Bersama untuk Jaga Imunitas Tubuh Bersama Santri
Tidak berizin
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio menjelaskan pihaknya telah memanggil pihak penyelenggara dan memberi peringatan agar kejadian tersebut berulang.
Menurut Tunggul, pihak penyelenggara tidak melaporkan kegiatan dan meminta izin pada pihak berwajib. Adapun seluruh penyelenggara kegiatan telah diberikan sanksi.
"Jadi kegiatan itu tidak diketahui oleh Polsek, karena penyelenggara tidak melapor kegiatannya," ujar Tunggul.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV