> >

Fakta Baru 32.760 Janin Digugurkan di Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat Sejak 2017

Kriminal | 23 September 2020, 19:24 WIB
Ilustrasi: aborsi. Fakta Baru 32.760 Janin Digugurkan di Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat Sejak 2017. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fakta baru terungkap dalam kasus klinik aborsi ilegal yang digerebek di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Praktik kejahatan ini ternyata sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).

"Klinik ini sudah menjalani praktik sejak 2017," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Kembali Bongkar Kasus Aborsi Ilegal, Kali ini di Klinik Percetakan Negara

Selama menjalani praktik sejak tiga tahun silam, sekitar 32.760 janin yang digugurkan dari pasien yang datang.

Pelaku mengaku bahwa setiap harinya mereka bisa melayani hingga enam pasien. Klinik aborsi ilegal itu mematok tarif sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.

"Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung sementara," ungkap Yusri.

Namun, polisi masih mendalami catatan buku pasien yang menjadi barang bukti untuk mengetahui jumlah janin selama klinik tersebut beroperasi.

"Kita masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ucap Yusri.

Baca Juga: Begini Cara Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Promosi Cari Pasien

Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020). Fakta Baru 32.760 Janin Digugurkan di Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat Sejak 2017. (Sumber: KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Klinik Aborsi Ilegal Digerebek

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal beberapa waktu lalu.

Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu, dan pasien.

Klinik tersebut buka praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.

Baca Juga: Kasus Klinik Aborsi Ilegal, Sudah Ribuan Janin Digugurkan Dalam 5 Tahun!

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima hingga enam pasien setiap harinya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.

Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Reka Ulang Kasus Aborsi Ilegal, Ada Adegan Seorang Ibu Gugurkan Kandungan Ditemani Keluarga

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU