Sekjen Kemenkumham Serahkan Sertifikat IG Beras Pulu Mandoti Enrekang dan Lada Luwu Timur
Berita daerah | 19 September 2020, 22:00 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal(KIK) Indikasi Geografis (IG) untuk Beras Pulu’ Mandoti Kabupaten Enrekang dan Lada Luwu Timur di Hotel Claro Makassar, Kamis(17/09)
Disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, penyerahan sertifikat IG tersebut diterima langsung Wakil Bupati Enrekang, Asman dan Bupati Luwu Timur, Mhammad Thoriq Husler
Bambang mengatakan, Saat ini Menkumham mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah di seluruh provinsi yang merupakan perwakilan Menkumham agar potensi – potensi daerah dapat berkembang sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di masyarakat
“Dengan pemberian 2 sertifikat Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk terus menggali kekayaan alam maupun budaya yang ada di daerah masing-masing,” Ujar Sekjen Kemenkumham RI.
Sekjen menambahkan, pada saat ini masih 4 lada Indonesia yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dan lada Luwu Timur adalah lada ke empat yang mendapatkan sertifikat indikasi geografis dengan ciri khas memiliki profil citarasa yang pedas dengan aroma yang cukup tajam. Sedangkan Beras Pulu’ Mandoti adalah beras kelima yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dengan Ciri khas beras dengan kadar amilosa sangat rendah, sehingga bila dimasak akan menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket, dengan aroma wangi khas.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang – orang berinovasi serta berbagai produk daerah yang khas.
Sudirman akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual agar mendapatkan legal standing yang jelas.
Sementara itu, Harun mengatakan, Perlindungan Hak Indikasi Geografis tersebut diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada
Diberikannya hak Indikasi Geografis terhadap Beras Pulu’ Mandoti Enrekang dan Lada Luwu Timur berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2017 tentang Indikasi Geografis.
Beras Pulu' Mandoti merupakan produk beras yang berasal dari varietas tanaman padi unggulan lokal yang dibudidaya masyarakat di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. Beras Ini merupakan jenis beras ketan yang wangi dan berwama merah pada tingkat susuh tertentu. Dilihat dari kondisi geografis, wilayah penghastl Beras Pulu' Mandoti Enrekang berada pada ketinggian antara (500 - 1.000) m dpl, jenis tanah podsolik kekuningan dengan bahan induk seksis yang bertekstur liat sampai berdebu dengan curah hujan intensitas rendah.
Beras Pulu' Mandoti Enrekang termasuk golongan beras dengan kadar amilosa sangat rendah, sehingga bila dimasak akan menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV