Mengaku Pengacara Ngeyel dan Tolak Didenda, Pria Ini Malah Sebut Tisu untuk Masker
Update corona | 17 September 2020, 09:56 WIBHakim tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim tunggal Muhammad Indarto.
Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan KTP.
Baca Juga: MA Vonis Mati Tunawisma Terpidana Mutilasi di Malang, Hukuman Makin Berat
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV