Wakil Bupati Yalimo Diduga Mabuk Tabrak Polwan Hingga Tewas, Ternyata Tak Bawa SIM dan STNK
Peristiwa | 16 September 2020, 22:37 WIBJAYAPURA, KOMPAS TV - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan karena diduga mengendarai mobilnya dalam keadaan mabuk.
Kecelakaan tersebut terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.
Akibat kecelakaan itu, seorang polisi wanita atau polwan dilaporkan tewas. Korban bernama Bripka Christin Meisye Batfeny. Sehari-harinya berdinas di Sat Bid Propam Polda Papua.
Baca Juga: Sebelum Kecelakaan Tunggal, Anggota TNI Prada MI Ternyata Konsumsi Miras Anggur Merah
Menurut Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas, korban yang berusia 36 tahun itu langsung tewas di lokasi kejadian.
Saat diperiksa di lokasi, Gustav mengatakan, Erdi Dabi ternyata tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," kata Gustav di Jayapura yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (16/9/2020).
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus kecelakaan tersebut, seperti rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku Erdi saat terlibat kecelakaan tak sendiri. Ia diketahui bersama rekannya AM. Keduanya diduga dalam keadaan mabuk saat itu.
Baca Juga: Soal Kecelakaan Tank Tabrak Gerobak dan Motor, TNI-AD Telah Berikan Ganti Rugi
"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujar Gustav.
Gustav menambahkan, mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," kata dia.
Saat ini, Erdi bersama rekannya sedang menjalani tes kesehatan di RSUD Jayapura untuk mengetahui kadar alkohol di tubuh mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kartu identitas atau KTP, Erdi diketahui bekerja sebagai wakil bupati.
Baca Juga: Truk TNI Terbalik di Papua, 2 Prajurit Meninggal dan 15 Luka-Luka
"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata Gustav.
Gustav memastikan, kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat publik.
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," kata dia.
Kronologi
Gustav menjelaskan, kejadian kecelakaan itu terjadi bermula ketika Erdi Dabi mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop.
Di sekitar lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Erdi Dabi hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.
Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas
Dari arah berlawanan, Christin yang menumpang sepeda motor datang. Kecelakaan pun akhirnya tak terhindarkan.
"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Gustav.
Gustav menduga, kecelakaan itu terjadi karena Erdi dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras saat mengendarai mobilnya.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Erdi menjabat sebagai wakil bupati Yalimo. Ia juga ikut dalam Pilkada Yalimo 2020.
Erdi Dabi telah mendaftar sebagai calon bupati di KPU Yalimo. Ia didampingi Jhon W Wilil.
Baca Juga: Sempat di ICU, Penyanyi Sandra Dianne Meninggal Dunia Usai Kecelakaan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV