Video Viral Pesepeda Ramai-Ramai Masuk Tol Jagorawi, Ada yang Lawan Arah
Peristiwa | 13 September 2020, 19:18 WIB"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol. Rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol di setiap akses masuk tol," ujar Oemi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua. Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam," ujar Oemi.
"Sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Oemi menambahkan.
Pengendara roda dua dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika masuk ke tol.
Baca Juga: Tank AMX-13 Tabrak Gerobak dan Sepeda Motor di Jalan Raya Cipatat Bandung
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV