Ditegur Mendagri, Bacabup Karawang: Kami Tidak Menduga Relawan dan Simpatisan Sampai Membeludak
Politik | 6 September 2020, 04:45 WIBTeguran yang dikeluarkan secara tertulis tersebut karena sebagai Bupati Karawang, Cellica telah membuat kerumunan massa.
"Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa, "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Timses Salah Satu Paslon Pilkada Blitar Pingsan
Bila dikaitkan dengan aturan lain, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV