Kuasa Hukum Jerinx Minta Sidang Dilakukan Tatap Muka Bukan Virtual, Ini Alasannya
Hukum | 5 September 2020, 20:57 WIBDENPASAR, KOMPASTV – Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta agar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian dilakukan secara tatap muka.
Pengadilan Negeri Denpasar telah mengagendakan sidang perkara Jerinx pada Kamis pekan depan digelar secara virtual, hal ini mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua tim kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menjelaskan ada sejumlah alasan yang mendasari drumer band Superman Is Dead (SID) tersebut harus dihadirkan di persidangan.
Baca Juga: Surat Jerinx, "Siap Jadi Relawan Covid"
Pertama setiap terdakwa harus dijamin haknya untuk diadili secara bebas dan tanpa tekanan.
“Maka satu-satunya cara adalah menghadirkan Jerinx secara langsung di persidangan," ujar Suardana, Sabtu (5/9/2020). Dikutip dari TribunBali.com.
Alasan selanjutnya yakni, kliennya sudah menjalankan rapid test maupun swab test dan dinyatakan bebas dari Covid-19. Dengan begitu, Jerinx dapat dihadirkan di persidangan.
Menurut Suardana, tidak ada yang perlu dikuatirkan terhadap Jerinx akan menulari virus kepada pihak lain.
Baca Juga: Baliho ,Bebaskan Jerinx! Dukungan Dari Sejumlah Masyarakat Untuk kasus JRX
"Tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19, kami tim kuasa hukum Jerinx tetap berharap atas beberapa hal dalam persidangan," ujarnya.
Alasan lain adalah seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasihat hukumnya. Jika sidang dilakukan secara virtual, maka hal itu tidak bisa dilakukan secara leluasa.
“Kecuali jika Jerinx dihadirkan langsung di depan persidangan," ujar Suardana.
Selain menghadirkan Jerinx di muka persidangan, tim kuasa hukum juga mengusulkan agar sidang terbuka untuk umum, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Jaksa akan Kawal Sidang!
Hal ini dilandasi pendapat PN Denpasar, bahwa JRX merupakan publik figur dan kasusnya juga berdimensi kepentingan publik.
Publik, sambung Suardana, pasti ingin mengetahui perkembangan kasusnya secara langsung.
Tak hanya itu, faktanya sampai saat ini PN Denpasar masih menggelar beberapa persidangan pidana dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan.
“Oleh karenanya, untuk mendukung pendapat PN Denpasar, kami usulkan persidangan digelar secara langsung dan publik mengikuti langsung di PN Denpasar dengan ketentuan, penerapan protokol kesehatan yang ketat serta memperhatikan kapasitas PN Denpasar," jelas Suardana.
Baca Juga: Tantangan Bersidang di PBB Kala Pandemi Covid-19
Suardana menambahkan pihaknya tetap mengapresiasi langkah PN Denpasar yang akan menyiarkan secara langsung via live streaming di akun sosial media.
Namun, menurutnya live streaming adalah menjadi pelengkap karena yang utama adalah masyarakat bisa hadir langsung.
"Bagi yang tidak bisa karena alasan protokol kesehatan barulah difasilitasi dengan live streaming," ujar Suardana.
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang yakni Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Hakim I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara.
Baca Juga: Nora Alexandra Semprot Netizen yang Anggap Dirinya Tak Serius Urusi Kasus Jerinx
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV