> >

Polisi Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online di Ambon, Mengorbankan Anak Berusia di Bawah Umur

Kriminal | 1 September 2020, 22:53 WIB
Ilustrasi prostitusi online, saat suami jual istri, perdagangan wanita, kekerasan perempuan (Sumber: Shutterstock)

AMBON, KOMPAS.TV - Polisi kembali membongkar kasus prostitusi di dunia maya (online/daring).

Kali ini, giliran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang berhasil mengungkapnya.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial WIL dan seorang wanita berinisial WA yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online di Kota Ambon, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: PHRI akan Tingkatkan Pengawasan Hotel untuk Antisipasi Prostitusi Anak

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kota Ambon dan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

“Untuk tersangka ada dua orang yang kami tangkap, pertama WA itu ditangkap di indekosnya di daerah Silale, Ambon, dan WIL ditangkap di Saparua,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang, seperti dilansir Kompas.com

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku beraksi sejak Juli 2020. Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.

Sebanyak tiga perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini. Ketiga korban itu tinggal bersama salah satu tersangka.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa buah busana perempuan dan ponsel yang digunakan para tersangka. 

Baca Juga: Prostitusi Anak Marak, Psikolog: Pengaruh Gaya Hidup, dan Orang Tua Perlu Jalin Komunikasi

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU