> >

Tanam Ganja di Rumah dan Menjualnya, Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Kriminal | 31 Agustus 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi ladang ganja (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kementan Cabut Aturan Tanaman Ganja Sebagai Komoditas Binaan

Penangkapan ketiga tersangka itu bermula saat Polsek Ciledug mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba Jalan Arrahman, Karang Tengah, Tangerang. 

Saat itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MZ yang ingin bertransaksi ganja dengan SIA di lokasi. 

Dari tangan kedua tersangka itulah polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 15 gram. 

Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka S dan W. 

Lantas polisi pun melakukan pengembangan ke rumah S dan W yang berstatus kakak beradik. 

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menangkap S. Sedangkan W berhasil melarikan diri. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybag dan satu paket ganja.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU