> >

Panglima TNI: 3 Pelaku Akui Rusak Sepeda Motor dan Kendaraan di Polsek Ciracas Jakarta Timur

Hukum | 30 Agustus 2020, 12:27 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua dari kiri) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (pertama dari kanan) menjelaskan perkembangan terkait penyerangan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2020). (Sumber: Kompas TV)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan perkembangan terkait penyerangan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Dua petinggi militer itu mengungkapkan dalam konferensi pers (konpers) di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tak Sangka Penyerangan Polsek Ciracas karena Hoaks

Menurut Panglima, kemarin pagi dirinya telah memerintahkan kepada Komandan Garnisun Tetap Satu dalam hal ini adalah Pangdam Jaya untuk mendalami terkait perisitwia yang terjadi di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur itu.

"Sesuai data dan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa apa yang sudah terjadi yang dikatakan bahwa prajurit MI telah dikeroyok oleh orang tak dikenal dan menyebabkan luka-luka.
Dari keterangan saksi dan rekaman cctv bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tapi akibat kecelakaan tunggal," ujar Hadi yang didampingi Kapolri dan jajaran dari TNI serta Polri.

Hadi melanjutkan, hal tersebut telah djadikan titik awal pendalaman oleh Komandan Garnisun untuk memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah 12 orang yang telah diperiksa.

"Tadi pagi (dari 12 orang diperiksa itu) sudah mengakui 3 orang, karena hampir seharian diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer)," tutur Hadi.

Ketiga orang tersebut adalah pelaku pengrusakan sepeda motor dan kendaraan.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada MI diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik. 

Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, Mahfud MD: Jangan Main Hakim Sendiri, Harus Diproses Hukum

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU