> >

Fakta-Fakta Ibu Jual Bayi Rp 30 Juta, Ngaku Tak Ada Uang Ditinggal Suami

Kriminal | 26 Agustus 2020, 05:05 WIB
Ilustrasi: bayi. Fakta-Fakta Ibu Jual Bayi Rp 30 Juta, Ngaku Tak Ada Uang Ditinggal Suami. (Sumber: Tribunnews.com)

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Sebanyak lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi. Berikut fakta-faktanya:

Baca Juga: Ibu Jual Bayinya yang Baru Lahir karena Tak Ada Uang, Harganya Rp 30 Juta

Dijual Rp 30 Juta

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi mungil yang baru berusia 2 hari dijual seharga Rp 30 juta.

Mengaku Tak Punya Uang

Sementara alasan si ibu menjual bayinya itu karena tidak ada uang. “Alasannya karena faktor ekonomi. Tapi masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman,” kata Donny, Selasa (25/8/2020).

Suami Orang Malaysia

Berdasarkan hasil pemeriksaan pula, lanjut Donny, si ibu mengaku suaminya merupakan orang Malaysia, sehingga tidak ada di Pontianak.

“Ngakunya suami orang Malaysia,” ujar Donny.

Baca Juga: Viral Bayi Umur 5 Bulan Dianiaya Ibunya di Kolam Renang, Diduga Akibat Depresi

Ilustrasi: penjara. Fakta-Fakta Ibu Jual Bayi Rp 30 Juta, Ngaku Tak Ada Uang Ditinggal Suami. (Sumber: Tribunnews)

Awal Mula Kasus

Pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (20/8/2020) sekitar 14.00 WIB.

Saat itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinisial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam keterangan tertulisnya.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.

Baca Juga: Keluarga Tak Terima Bayi Arianti Disebut Meninggal di Kandungan: Saya Kecewa Tindakan Tenaga Medis

5 Tersangka

Kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.

Dia menegaskan, saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motivasi ibu bayi dan tersangka dalam melakukan perbuatannya.

“Kelimanya dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” sebut Luthfie.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bayi Baru Lahir, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU