> >

Hadi Pranoto Belum Bisa Dipastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Hukum | 21 Agustus 2020, 19:32 WIB
Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto (Sumber: Youtube/duniaMANJI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hadi Pranoto, tersangka kasus kebohongan publik atas pengakuannya menemukan ramuan penyembuh Covid-19, belum bisa dipastikan akan menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto pada Senin 24 Agustus 2020 mendatang.

Angga Lesmana, kuasa hukum Hadi Pranoto, menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan kliennya apakah akan memenuhi pemeriksaan polisi atau tidak.

"Tanggal 24 kami masih koordinasi. Nanti kita lihat ya," kata Angga saat dihubungi, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Istana Bantah Bakal Ada Reshuffle

Angga mengatakan, akan melihat kondisi kesehatan Hadi Pranoto terlebih dahulu untuk memenuhi jadwal pemeriksaan Polda Metro Jaya. Karena Hadi Pranoto sendiri masih dalam pemulihan usai dirawat di RS Medistra, Jakarta Selatan.

"Lihat nanti ya apakah Senin Pak Hadi sudah sehat atau belum," katanya.

Hadi Pranoto Batal Penuhi Panggilan Pertama
Hadi Pranoto tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan pada Kamis (13/8/2020) lalu. 

Meski belum diketahui penyakitnya secara rinci, ia diketahui tengah dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.

Hadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong bersama musisi Anji di akun Youtube Dunia Manji terkait temuan obat Covid-19.

Baca Juga: Sepakati Pasokan 40 Juta Vaksin, Imunisasi Massal Digelar Awal Tahun 2021!

Kabar pembatalan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam pesan singkatnya kepada awak media.

“Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir hari ini karena sakit dirawat di RS Medistra dan belum bisa ditentukan kapan bisa, menunggu pemeriksaan dokter,” tulis Yusri singkat.

Ketidakhadiran Hadi Pranoto dengan alasan sakit dibenarkan salah satu kuasa hukum Hadi, yakni Angga Busra. 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU