Digugat Anak karena Minta Dibagi Warisan, Ibu Ancam Balik: Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Hukum | 13 Agustus 2020, 22:47 WIBNTB, KOMPAS TV - Kasus anak menggugat ibu kandungnya sendiri yang terjadi di LombokTengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus bergulir.
Adalah Rully Wijayanto yang menggugat ibu kandungnya Praya Tiningsih terkait harta warisan. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki sidang ke-4 dengan agenda pembacaan duplik dan tawaran konsep perdamaian.
Rully diketahui menawarkan konsep perdamaian kepada ibunya. Ada 4 poin konsep perdamaian yang diajukan Rully.
Baca Juga: Aset Sinar Mas Capai Rp 737 Triliun, Anak Eka Tjipta Pendiri Perusahaan Hanya Dapat Rp 1 Miliar
Dalam persidangan duplik atau tanggaapan tergugat atas tuntutan penguguat, konsep perdamaian itu dianggap telah dibaca.
Namun, ada beberapa poin di antaranya ditolak oleh ibunya selaku pihak tergugat. Adapun poin yang ditolak oleh pihak tergugat yakni poin nomor 1.
Poin itu berisi penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing Ahli Waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraidh Islam.
Praya Tiningsih menolak poin itu karena telah melanggar wasiat dari suaminya, yang menyebutkan tanah warisannya tidak boleh dibagi.
"Ya saya tolak poin pertama, dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," kata Ning, sapaan akrabnya, usai keluar dari persidangan, Kamis (13/8/2020)
Baca Juga: Cabut Gugatan Hak Waris Pendiri Sinar Mas Group, Ini Permintaan Freddy Wijaya pada Kakak-kakaknya
Selain itu, poin yang ditolak Ning yakni poin ke 4 bagian b yang menyebutkan agar uang Taspen dan penggunaannya bisa dimanfaatkan untuk apa saja.
"Saya tolak juga yang b poin nomor 4, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ning.
Ning merasa geram saat keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah.
Sebab, anaknya tetap ingin membagi harta warisan peninggalan suaminya. Padahal, dalam wasiat tanah dan rumah itu tidak boleh dibagi.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi, jadi dia tidak ingin berdamai, sayapun tidak bingin berdamai, biar dah lanjut perkaranya," kata Ning.
Baca Juga: Seorang Ibu Menangis Digugat Anak Kandungnya karena Persoalan Dapur
Menurut Ning sikap Rully sangat keterlaluan tetap ingin membagi harta warisan tersebut, sampai dirinya akan mengancam akan menuntut Rully atas air susunya selama dia dirawat semasa bayi.
"Pokonya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu saya sudah bosan," kata Ning dengan nada tinggi.
Sementara itu, Rully tetap dalam pendiriannya, menginginkannya agar warisan itu tetap dibagi. Ia mengaku sangat kecewa atas tanggapan ibunya yang tidak setuju terhadap konsep perdamaian yang ditawarkannya.
Menurut Rully, pembagian harta warisan itu diinginkan dirinya agar mengetahui haknya, dan tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan bapaknya.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tau hak-hak kita, hak adik saya, hak Mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Baca Juga: Digugat 3 Anak Kandungnya karena Warisan, Ibu Ini Surati Panglima TNI
Rully menyebutkan, bahwa rumah yang sudah berdiri di atas bangunan 4,2 are itu tidak akan dirusak maupun dijual meski telah dibagi. Ia memastikan rumah itu tetap akan menjadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual, tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Sebelumnya adapun harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 Are bersama uang deposit sepeninggal alamaruh bapaknya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Baca Juga: Ini Permintaan Kuasa Hukum Kepada 3 Anak Kandung yang Gugat Ibunya
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV