Organda Sepakat DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, Ini Alasannya
Peristiwa | 11 Agustus 2020, 11:07 WIBWacana Ganjil Genap 24 Jam
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.
Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang sampai 24 jam. Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (7/8/2020).
"Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan."
Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.
Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.
Baca Juga: Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Sanksi Pelanggar Rp 500.000 atau 2 Bulan Penjara
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV