Polisi Sebut Gilang Terangsang Melihat Tubuh Dibungkus Kain Jarik Seperti Mayat
Hukum | 8 Agustus 2020, 20:12 WIBSURABAYA, KOMPAS TV - Polisi telah menangkap mantan mahasiswa Universitas Airlangga, Gilang, atas kasus dugaan pelecehan seksual atau yang dikenal di kalangan masyarakat dengan sebutan “fetish kain jarik”.
Kepada polisi saat menjalani pemeriksaan, Gilang mengaku terangsang jika melihat tubuh yang dibungkus kain jarik.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhoni Isir di Mapolrestabes Surabaya pada Sabtu, (8/8/2020).
Baca Juga: Diborgol, Sosok Gilang Dihadirkan di Rilis Polisi Kasus Fetish Kain Jarik
“Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat,” kata Jhoni Isir.
Karena perilaku menyimpangnya itulah, kata Jhoni, pihaknya akan memeriksakan Gilang, tersangka pelaku Fetish Kain Jarik, ke dokter psikiater.
Lebih lanjut, Jhoni mengungkapkan, Gilang juga mengaku sudah melakukan aksi menyimpangnya itu sejak tahun 2015. Sejauh ini, korbannya mencapai 25 orang.
"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," ujar Jhoni.
Aksi Gilang kemudian terbongkar saat salah satu korbannya berani mencurahkan hatinya melalui media sosial Twitter pada akhir Juli lalu.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Tangkap Gilang 'Fetish Jarik' di Kapuas, Kalimantan Tengah
Melalui utas tautan yang viral, korban mengaku sebagai korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Mahasiswa yang mengaku berkuliah di Unair semester 10 itu meminta orang lain atau korban membungkus tubuhnya dengan kain batik selama 3 jam, layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.
"Katanya buat riset tulisan dia," tulis akun @M_fikris dalam utas tautan tersebut.
Kejadian itu dialaminya saat dia menjadi peserta mahasiswa baru tahun lalu. Antara korban dan pelaku berkuliah di kampus yang berbeda.
Pada suatu hari, Gilang tiba-tiba memfollow akun instagramnya dan dari situlah keduanya intens berkomunikasi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Gilang Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik
Gilang meminta dia atau korban membungkus tubuhnya dengan kain jarik atau kain batik. Dengan berbagai alasan, akhirnya korban bersedia menuruti kemauan Gilang.
Dalam unggahannya korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan Gilang.
Dalam cuitannya, korban juga melaporkan aksi Gilang ke institusi tempat Gilang berkuliah.
"Untuk pihak @Unair_Official dan @BEMFIBUA ada seorang mengaku sebagai mahasiswa anda dan telah melalukan pelecehan seksual kepada saya dan beberapa orang, mohon untuk ditindaklanjuti," lanjut pemilik akun @M_fikris.
Baca Juga: Gilang Fetish Kain Jarik Resmi di Drop Out, Unair Buka Posko Aduan Korban
Gilang berhasil ditangkap Kamis (7/8/2020) oleh tim polisi gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas di rumah pamannya di wilayah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Keesokan harinya atau pada Jumat pagi, Gilang langsung diterbangkan ke Surabaya setelah menjalani rapid test di RSUD Kapuas dan hasilnya non reaktif.
Gilang ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 27 ayat (4), Jo Pasal 45 ayat (4), dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Baca Juga: Fetish Kain Jarik Viral, Mbah Mijan Ungkap Banyak Korban "Gilang Setan Bungkus" di Twitter
"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban yang dimaksud yakni yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," kata Jhoni.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV