Cara Mengisi NJOP/Meter KIP Kuliah 2025 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kampus | 14 Februari 2025, 11:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - NJOP/Meter merupakan salah satu data penting untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
NJOP/Meter adalah Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi yang mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi bangunan.
Nilai NJOP/Meter biasanya terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Pusdatin Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ini Cara Daftarnya
Adapun letaknya tertera di bagian bawah setelah informasi nama pemilik dan alamat objek pajak.
Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2025
1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Login menggunakan akun Anda
3. Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"
4. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV