> >

Cara Aktivasi Kartu PIP Kolektif dan Perorangan untuk SD, SMP, dan SMA, Berlaku hingga 31 Januari

Sekolah | 7 Januari 2025, 23:30 WIB
Seorang siswa menunjukan buku tabungan simpanan pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud. (Sumber: Puslapdik)

Kriteria Siswa Penerima PIP

Penerima PIP adalah siswa yang termasuk ke dalam salah satu dari kriteria berikut ini:

  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan.
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian informasi perpanjangan masa aktivasi rekening PIP.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU