> >

Dana KJP November 2024 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Besarannya

Sekolah | 7 November 2024, 08:23 WIB
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar. KJP Plus diberikan kepada siswa-siswa di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu (Sumber: KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan November 2024 diperkirakan akan cair sebentar lagi. Berdasarkan jadwal bulan sebelumnya, pencairan dilakukan pada awal bulan pada tanggal 1 hingga 10.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah bantuan yang diberikan khusus untuk warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Bantuan ini diberikan pada siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK baik sekolah negeri maupun swasta.

Update pencairan KJP Plus November 2024 dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta @upt.p4op.

Baca Juga: Waspada, Siklon Tropis Yinxing Sebabkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi 24 Jam ke Depan

Cara Cek Penerima KJP Plus November 2024

1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.

4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Besaran KJP Plus 2024 November 2024 

Berdasarkan pencairan sebelumnya, berikut besaran dana KJP Plus 2024

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMP/MTS

  • Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BMKG: Bencana Mengintai Sepekan ke Depan, Waspada Banjir hingga Tanah Longsor

2. SMA/MA

  • Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

4. SMK

  • Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU