> >

Pencairan Dana PIP 2024, Siswa SD, SMP, SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta

Sekolah | 8 Oktober 2024, 09:54 WIB
Ini cara cepat untuk mengecek penerima bantuan PIP Kemdikbud. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Program ini dirancang untuk mendukung siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa terus mengakses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Salah satu bentuk bantuan yang disalurkan adalah dana hingga Rp1,8 juta per siswa. Besaran bantuan yang diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Baca Juga: Cek Akun PIP Enterprise Ada Update Pencairan Oktober 2024 untuk SD, SMP, SMA hingga Rp1,8 Juta

Siswa yang Sudah Aktivasi Rekening Siap Terima Dana PIP

Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI diharapkan memantau rekening mereka, karena dana bantuan PIP akan cair dalam waktu dekat.

Berdasarkan data pencairan yang dirilis, siswa yang telah mengaktifkan rekening dapat menerima dana dalam waktu dua minggu setelah aktivasi, tergantung jadwal pencairan yang berlaku.

Cara Cek dan Jadwal Pencairan Dana PIP 2024

Pencairan dana PIP 2024 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Saat ini, proses penyaluran memasuki termin ketiga, yang mencakup pencairan dari September hingga Desember 2024.

Bagi siswa yang baru saja menyelesaikan aktivasi rekening, dana akan segera cair dalam beberapa minggu mendatang.

Berikut jadwal pencairan dana PIP termin ketiga:

  • Termin 3: September, Oktober, November, dan Desember 2024

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 SD, SMP, SMA, Bantuan hingga Rp1,8 Juta Bisa Didapatkan

Siswa yang belum menerima dana dapat memantau status pencairan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK dan NISN.

  1. Buka situs resmi pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kartu Keluarga.
  3. Isi dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
  4. Klik pada menu Cek Penerima PIP.
  5. Tunggu hingga data penerima muncul di layar.

Nominal Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Jumlah dana bantuan PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Sekolah Dasar (SD)
    • Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000 per tahun.
    • Untuk siswa baru atau siswa yang berada di kelas akhir, dana yang diterima hanya Rp225.000 karena hanya mencakup satu semester.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
    • Siswa baru atau siswa kelas akhir hanya akan menerima Rp375.000.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
    • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
    • Untuk siswa baru atau siswa yang berada di kelas akhir, bantuan yang diterima sebesar Rp500.000.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU