Info BLT PIP Kemdikbud 2024 Tahap September: Begini Cara Cek Penerima SD, SMP, SMA
Sekolah | 25 September 2024, 10:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) September 2024.
PIP Kemdikbud merupakan program bantuan pendidikan yang disalurkan sekali dalam setahun.
Mengingat pentingnya bantuan ini bagi siswa dan orang tua, Kemdikbud menyarankan para calon penerima untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan mereka.
Proses pengecekan dapat dilakukan melalui laman SIPINTAR dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK di kolom "Cari Penerima PIP"
- Isi hasil perhitungan yang muncul di laman
- Klik tombol "Cari Penerima PIP"
Perlu diperhatikan bahwa BLT PIP Kemdikbud 2024 hanya akan cair jika data siswa penerima telah mendapatkan SK Pemberian untuk penyaluran tahun 2024.
Bagi siswa yang masih berstatus SK Nominasi disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening agar status dapat berubah menjadi SK Pemberian.
Bagi siswa yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Hal ini untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi penerima PIP.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp20.000, Kini Sentuh Rp1.463.000 per Gram Rabu 25 September 2024
Jumlah Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 bervariasi sesuai jenjang pendidikan siswa.
Berikut adalah rincian jumlah bantuan yang dapat diterima siswa:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
- Khusus untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
- Khusus untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
- Khusus untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000 - Rp900.000
Syarat Pengambilan Dana PIP di Bank
Untuk mencairkan dana PIP di bank yang ditunjuk, penerima harus memenuhi syarat berikut:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Buku Tabungan (Rekening Simpel)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Orang Tua
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV