> >

Detail Penyaluran Dana PIP September 2024 dan Cara Cek Penerima Bantuan untuk Siswa SD-SMA

Sekolah | 12 September 2024, 11:29 WIB
Cara mengecek penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbudristek untuk September 2024. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali akan dicairkan pada September 2024. Pencairan dana PIP untuk September 2024 dilakukan secara bertahap.

Prioritas diberikan kepada siswa yang belum menerima dana PIP pada tahun ini.

Program yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas ini tetap menjadi andalan pemerintah dalam upaya mempertahankan akses pendidikan bagi semua kalangan.

PIP bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya.

Program ini mencakup pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, jalur non-formal Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus.

Nominal Bantuan PIP

Bantuan PIP diberikan dengan nominal yang bervariasi tergantung jenjang pendidikan:

  • Siswa SD: Rp225.000 - Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP: Mulai dari Rp375.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK: Mulai dari Rp750.000, Rp900.000, hingga Rp1,8 juta per tahun

Baca Juga: Langsung Muncul, Cek Status Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud September 2024

Untuk mengetahui status pencairan dana, penerima dapat melakukan pengecekan melalui akun KIP PIP masing-masing.

Cara Cek Penerima PIP September 2024

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima PIP secara online melalui ponsel:

  1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Cari kolom "Cari Penerima PIP"
  3. Isi NISN dan NIK siswa
  4. Klik "Cari"

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan PIP namun belum terdaftar, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk informasi lebih lanjut.

Penting bagi semua pihak untuk terus memantau informasi terkini mengenai PIP melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menghindari kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak akurat.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU