Penting, Berikut Daftar Kegiatan MPLS yang Dilarang Sesuai Aturan Permendikbud
Sekolah | 16 Juli 2024, 19:41 WIBSekolah yang menyelenggarakan MPLS dengan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi berupa penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.
Tanggung Jawab Sekolah
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS.
Hanya guru yang berhak merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ini.
Tidak seperti Masa Orientasi Siswa (MOS), MPLS melarang keterlibatan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Namun, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, siswa dapat membantu jika jumlah guru terbatas.
Siswa yang membantu harus berasal dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya dua per kelas dan mereka harus bebas dari sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Teka-teki Makanan dan Minuman MPLS untuk Jenjang SMP, SMA, SMK
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Tribun News