> >

PPDB Jambi 2024 untuk SMP Dibuka: Simak Persyaratan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi

Sekolah | 26 Juni 2024, 20:59 WIB
PPDB Jambi (Sumber: Kemendikbud)

JAMBI, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Jambi 2024 untuk jenjang SMP telah dibuka.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jambi 2024 di https://ppdb.jambikota.go.id/.

Adapun proses pendaftaran dimulai tanggal 25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Pada PPDB Jambi 2024 jenjang SMP ini dibuka untuk 4 jalur pendaftaran, yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi.

Baca Juga: PPDB Online Brebes: Sulit Diakses, Orang Tua Siswa Kebingungan

Nantinya, pengumuman hasil seleksi PPDB Jambi 2024 jenjang SMP akan dilakukan pada 5 Juli 2024.

Selengkapnya, inilah persyaratan untuk daftar PPDB Jambi 2024 jenjang SMP.

Jalur Zonasi

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  2. Akta Kelahiran asli;
  3. Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
  4. Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  6. Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
  7. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  8. Mengunggah/upload foto calon siswa di depan rumah (foto dilengkapi dengan titik koordinat).

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  2. Akta Kelahiran asli;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas;
  6. Surat penugasan tersebut diterbitkan sesudah 1 Juli 2023.

Jalur Prestasi

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  2. Akta Kelahiran asli;
  3. Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
  4. Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  6. Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
  7. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  8. Piagam/Sertifikat Asli Tahfizh Qur'an atau kejuaraan/lomba Sains, Seni, Olahraga, dan lainnya Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan/atau Internasional.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU