> >

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024 Gelombang 2 dan Besaran Bantuannya

Sekolah | 26 Juni 2024, 10:05 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 gelombang 2 (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 gelombang 2.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah bantuan khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

KJP Plus 2024 gelombang satu sudah dicairkan kepada 460.143 orang penerima secara bertahap mulai Januari hingga Juni 2024.

Adapun KJP Plus 2024 gelombang 2 akan dicairkan untuk 130.101 orang penerima.

Baca Juga: Anies Sebut Penyaluran Bantuan untuk Lansia, KJP hingga KJMU di Jakarta Harus Diperbaiki

Kendati demikian, penerima KJP Plus gelombang 2 masih perlu diverifikasi ulang.

Hal ini, imbuh dia, guna memastikan calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu.

"Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Menurut Budi, verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan guna menentukan penerima tahap pertama pada gelombang dua dan dana diharapkan dapat cair pada bulan berikutnya.

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024 Gelombang 2

1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.

4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Baca Juga: Kapan KJP Plus 2024 Gelombang 2 Cair? Disdik DKI Jakarta Masih akan Verfikasi Ulang 130.101 Penerima

Besaran KJP Plus 2024 Gelombang 2

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMP/MTS

  • Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

2. SMA/MA

  • Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

4. SMK

  • Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU