> >

Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk SMA dan SMK bagi CPDB dari Luar Negeri

Sekolah | 26 Juni 2024, 01:45 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan PPDB (Sumber: Kompas.com)

Tata Cara Daftar bagi CPDB Lulusan sebelum Tahun Berjalan

  1. Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan panitia PPDB Cabang Dinas/sekolah tujuan sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili calon peserta didik, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi PPDB;
  2. Log in dengan akun yang telah diberikan ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;
  3. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;
  4. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;
  5. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.

Tata Cara Daftar PPDB Jabar bagi CPDB dari Luar Provinsi Jawa Barat

  1. Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan Cabang Dinas/sekolah tujuan untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan memeroleh bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke website PPDB;
  2. Log in dengan akun yang telah diberikan ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;
  3. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;
  4. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;
  5. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.

Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 bagi CPDB dari Luar Negeri dengan Kurikulum Nasional

  1. Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan panitia PPDB Cabang Dinas sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili Calon Peserta Didik, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi PPDB;
  3. Melakukan pendaftaran mandiri dengan akun yang telah dimiliki. Log in dengan akun yang telah diberikan, ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;
  4. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;
  5. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;
  6. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.

Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 bagi CPDB dari Luar Negeri dengan Kurikulum Internasional

  1. Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan panitia PPDB Cabang Dinas, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi PPDB;
  3. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik berkoordinasi dengan sekolah tujuan untuk mendapat matrikulasi mata pelajaran yang belum ditempuh dari kurikulum nasional, selanjutnya diuji sehingga memiliki nilai mata pelajaran sesuai struktur kurikulum nasional, diseleksi untuk PPDB dan ditetapkan oleh satuan pendidikan, serta dilaporkan ke Cabang Dinas;
  4. Log in dengan akun yang telah diberikan, ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;
  5. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;
  6. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester;
  7. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website PPDB.

Baca Juga: Ramai PPDB 2024, Ortu di Makassar Bingung Tak Bisa Daftar Online

Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 bagi CPDB dengan Kurikulum Sistem Kredit Semester (SKS)

  1. Memiliki persyaratan umum;
  2. Memiliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis struktur kurikulum pola kontinyu yang ditempuh calon peserta didik (pola 4, 5, 6, 7 atau 8 semester);
  3. Mendaftar secara mandiri dengan mekanisme luring ke sekolah tujuan;
  4. Satuan Pendidikan menetapkan kuota lulusan sekolah pelaksana SKS dari kuota jalur prestasi nilai rapor;
  5. Satuan Pendidikan melakukan seleksi dengan mekanisme yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru bersama kepala sekolah.
  6. Satuan Pendidikan berkoordinasi kepada Kepala Cabang Dinas.
  7. Siswa yang menempuh pola kurang dari 6 semester, dapat diseleksi sebagaimana siswa Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) dengan kuota Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), dibuktikan surat diagnosa psikolog.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU