> >

Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Simak Cara Buat Akun dan Verifikasi Berkas

Sekolah | 11 Juni 2024, 08:04 WIB
Pendaftaran PPDB Jateng 2024 jenjang SMA/SMK (Sumber: ppdb.jatengprov.go.id)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA dan SMK dibuka pada hari ini, Selasa (11/6/2024), untuk tahapan pembuatan akun dan verifikasi berkas.

PPDB Jateng 2024 ditujukan untuk siswa-siswi yang sudah lulus SMP dan ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA atau SMK.

Pada PPDB kali ini, ada beberapa jalur yang disediakan untuk masing-masing jenjang yaitu sebagai berikut:

Jalur PPDB Jateng 2024 SMA

1. Jalur Zonasi, pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Jalur, Link dan Panduannya

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

4. Jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.

Seleksi PPDB Jateng SMK 2024

PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana PPDB SMA, namun menggunakan sistem seleksi, yaitu:

1. Seleksi prestasi;

2. Seleksi afirmasi (calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan ATS);

3. Seleksi calon peserta didik domisili terdekat.

Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA/SMK

1. Cara Membuat Akun PPDB Jateng 2024

  • Kunjungi laman PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
  • Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  • Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU