Pemprov Jakarta Umumkan Bansos KJP Plus Tahap Pertama Cair Dua Bulan Sekaligus
Sekolah | 10 Juni 2024, 18:23 WIBSiswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang tergolong sebagai warga tidak mampu, berhak mendapatkan program ini.
Besaran Bantuan KJP Plus
- SD/MI: Rp250 ribu per bulan
- SMP: Rp300 ribu per bulan
- SMA: Rp420 ribu per bulan
- SMK: Rp450 ribu per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Rp300 ribu per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester
Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Pencairan KJP Plus Mei 2024 dan Alasan Keterlambatan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara