Syarat Daftar dan Cara Pilih SDN Jalur Kepindahan Orangtua maupun Prestasi untuk PPDB Jakara 2024
Sekolah | 10 Juni 2024, 16:53 WIBB. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;
Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan seiama proses PPDB berlangsung.
Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
C. Jalur Zonasi
CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
Jadwal pendaftaran dan pemilihan SD
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Online 10 - 12 Juni 2024
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir pendaftaran)
Proses Seleksi Online 10 - 12 Juni 2024
Waktu : 24 jam
Pengumuman Online 12 Juni 2024
Waktu 17:00 WIB
Lapor Diri Online 13 - 14 Juni 2024
Waktu : 24 jam (Lapor diri dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir)
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Jalur, Link dan Panduannya
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV