Jadwal dan Syarat Daftar PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta
Sekolah | 9 Juni 2024, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Jakarta 2024 kembali digelar sebagai bagian integral dari proses PPDB Jakarta.
PPDB Bersama ini ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK swasta di ibu kota.
Dilansir dari Tribunnews, proses pendaftaran CPDB pada PPDB Bersama Jakarta 2024 dapat dilakukan melalui jalur afirmasi.
Selain itu, salah satu hal yang menarik dari program ini adalah jaminan pembiayaan uang pangkal dan SPP selama 3 tahun tanpa biaya tambahan bagi CPDB yang diterima.
Jadwal pendaftaran PPDB Bersama Jakarta 2024 ini akan dibuka mulai Senin (10/6/2024). Selengkapnya, berikut jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024:
Jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 Jenjang SMP, SMA dan SMK
Proses PPDB Bersama Jakarta 2024 akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Baca Juga: Pendaftaran PPDB SMA Sederajat Hingga 8 Juni 2024
1. Tahap Pertama
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10-12 Juni 2024
- Proses Seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 12 Juni 2024
- Lapor Diri: 13-14 Juni 2024
2. Tahap Kedua
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 19-21 Juni 2024
- Proses Seleksi: 19-21 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2024
- Lapor Diri: 22-24 Juni 2024
3. Tahap Akhir
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 1-2 Juli 2024
- Proses Seleksi: 1-2 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 2 Juli 2024
- Lapor Diri: 3-4 Juli 2024
Syarat Pendaftaran PPDB Bersama Jakarta 2024
Selain jadwal yang telah ditentukan, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk dapat mendaftar pada PPDB Bersama Jakarta 2024:
1. CPDB terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2023
2. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Prakerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
4. CPDB merupakan penerima Program Indonesia Pintar.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
6. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari Jenjang Sebelumnya.
7. Batas Usia CPDB:
- CPDB masuk jenjang SMP paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024.
- CPDB masuk jenjang SMA/SMK paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka 6 Juni, Ini Jalur, Jadwal dan Juknisnya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV