Kemendikbud Ristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah di Tahun 2025
Kampus | 5 Juni 2024, 19:14 WIBBaik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Baca Juga: Tanggapi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbudristek Buka Layanan Aduan
Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliputi beberapa prioritas dengan prioritas pertama yaitu pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial sedangkan prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin, atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4 juga per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua, atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara