Syarat dan Cara Daftar PPDB SD Negeri Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, Dibuka Hari Ini
Sekolah | 3 Juni 2024, 14:11 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri untuk jalur zonasi kelurahan dibuka hari ini, Senin (3/6/2024).
Pendaftaran PPDB SD Surabaya jalur zonasi kelurahan dilakukan secara online melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran mulai 3-5 Juni 2024.
Jalur zonasi kelurahan merupakan salah satu dari 3 jalur zonasi di PPDB SD Negeri di Surabaya 2024.
Dua jalur zonasi lainnya yaitu tingkat kecamatan yang akan dibuka 8 Juni 2024, sementara jalur zonasi tingkat kota akan dibuka 13 Juni 2024 mendatang.
Sebagai informasi, PPDB jalur zonasi adalah salah satu mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Sidanira dan NISN Secara Online untuk Daftar PPDB Jakarta 2024
Syarat Umum PPDB SD Surabaya 2024
1. Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi adalah Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Usia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
- pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Dalam proses seleksi PPDB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon peserta didik baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:
- membaca;
- menulis; dan
- berhitung.
4. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
6. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
7. Ketentuan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK):
- dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan SKDK untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Keadaan tertentu seperti bencana alam; dan/atau bencana sosial.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1 yang Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Jalurnya
8. Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
9. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
10. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
11. Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV