Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem Minta PTN Kembalikan Uang Mahasiswa yang Kelebihan Bayar
Kampus | 28 Mei 2024, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) segera menindaklanjuti keputusannya membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Nadiem membatalkan kenaikan UKT tahun 2024 usai dipanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Nadiem pun meminta PTN "jemput bola" kepada calon mahasiswa yang telah mengundurkan diri karena besaran UKT.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi," kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Senin (27/5/2024).
"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali."
Baca Juga: Usai Dipanggil Jokowi, Menteri Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Pendiri Gojek itu menambahkan, PTN mesti mengembalikan uang mahasiswa yang sudah telanjur membayar UKT dengan besaran yang telah dinaikkan sebelumnya.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," katanya.
Menurut Nadiem, detail teknis pembatalan kenaikan UKT ini akan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris.
"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," kata Nadiem.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV