> >

Simak, Berikut Kategori Anak yang Dapat Prioritas Masuk Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024

Sekolah | 23 Mei 2024, 06:30 WIB
Tangkap layar laman depan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024. (Sumber: PPDB Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 menghadirkan beberapa jalur masuk, salah satunya adalah jalur afirmasi.

Jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah.

Jalur afirmasi dalam PPDB Jakarta 2024 terdiri dari dua prioritas utama yang perlu diketahui oleh orangtua dan siswa. Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait aturan PPDB 2024, dua kelompok ini mendapatkan prioritas khusus dalam penerimaan siswa baru.

Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP). Selain itu, anak yatim piatu atau anak yang berasal dari panti asuhan juga termasuk dalam kategori prioritas pertama.

Baca Juga: Mahasiswa UB Demo Tolak Kenaikan UKT

Jalur afirmasi prioritas kedua mencakup anak-anak dari tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Selain itu, calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang diakui secara resmi juga masuk dalam kategori ini.

Dengan adanya jalur afirmasi, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban keluarga kurang mampu serta memberikan peluang yang lebih besar bagi anak-anak tersebut untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.

Para orangtua dan siswa yang masuk dalam kategori prioritas ini diharapkan dapat segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan petunjuk pendaftaran, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi PPDB Jakarta atau situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Calon peserta didik baru afirmasi prioritas pertama terdiri atas:

  1. Anak asuh panti yang tercantum alam Kartu Keluarga panti asuhan.
  2. Penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  3. Anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2024 pada sekolah dasar, calon peserta didik baru jalur afirmasi prioritas kedua terdiri dari:

  • Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Penting untuk diketahui, dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2024, khususnya untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, calon peserta didik jalur afirmasi prioritas kedua terdiri dari:

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih akftif
  • Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
  • Penerima Program Indonesia Pintar yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Tahapan PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai, Proses Pendaftaran Gratis Tanpa Dipungut Biaya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU