> >

Cara Akses Layanan Online untuk Cek Status Pencairan PIP 2024, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu

Sekolah | 22 Mei 2024, 11:19 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAkARTA, KOMPAS.TV - Guna memudahkan pemantauan perkembangan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan layanan pengecekan digital melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Platform online ini dapat diakses oleh sekitar 18,5 juta siswa penerima manfaat PIP dengan total anggaran program mencapai Rp13,4 triliun.

Bahkan, program ini juga membuka peluang bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.

Untuk mengetahui status terkini pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, siswa dan orang tua dapat mengakses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti panduan berikut.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT PIP Mei 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Nilai Bantuan Rp450 Ribu-Rp1,8 Juta

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pencarian
  3. Isi captcha atau jawab pertanyaan keamanan dari sistem
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP"

Besaran bantuan PIP bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan. Rinciannya yaitu siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000, SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp1.800.000 per tahunnya.

Kemendikbudristek berharap dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan penerima PIP dalam memantau perkembangan pencairan dana bantuan.

Berikut adalah kriteria siswa yang berhak menerima PIP.

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT PIP Kemdikbud Mei 2024, Kapan Dana Masuk Rekening Siswa?

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU