> >

Kemendikbudristek Klarifikasi Terkait Kuliah Disebut Kebutuhan Tersier

Kampus | 21 Mei 2024, 19:05 WIB

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pernyataan tersebut seolah-olah menempuh pendidikan tinggi hanya untuk orang yang mampu. 

"Seolah-olah kuliah itu tidak penting bagaimana bisa ini disampaikan kepada masyarakat sampai dipublikasikan ini. Saya rasa perlu dikoreksi saya melihat yang menyatakan tidak hadir ini kenapa ini?" katanya.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang saja telah mengatur kalau pendidikan itu harus mendapatkan alokasi sebesar 20 persen. 

Oleh sebab itu, seluruh warga berhak melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama 

"Kita tau ada undang-undang dasar kita menegaskan bahwa negara wajib tentang pendidikan bahkan (APBN) memberikan mandatory spending 20%. Ini sebetulnya kita perjuangkan supaya SDM kita masyarakat kita lebih banyak lagi yang bisa dibiayai oleh negara untuk perguruan tingginya," ujar Nuroji.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU