DPR Desak Nadiem Kaji Ulang Aturan Berujung UKT Naik
Kampus | 21 Mei 2024, 17:42 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengkaji ulang Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN).
Aturan itu membuat uang kuliah tunggal (UKT) mengalami kenaikan signifikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau PTN.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat membacakan poin kesimpulan saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama
"Mendesak untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut," kata Dede, Selasa.
DPR juga meminta agar Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Tentu yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, DPR meminta agar Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai rekomendasi keluarga dengan aman dan lancar.
"Jadi, tidak dilaporkan ke pihak apa namanya keamanan, ya atau dicabut KIP-nya dan lain-lain," kata Dede.
Di sisi lain, mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah pada proses pendaftaran.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV