> >

Ketentuan dan Jadwal Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD Lewat Jalur Zonasi

Sekolah | 20 Mei 2024, 17:00 WIB
Tangkap layar laman depan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024. (Sumber: PPDB Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui jalur zonasi akan dibuka pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2024.

Calon peserta didik baru (CPDB) diharuskan mendaftar secara online melalui laman resmi https://sidanira.jakarta.go.id.

Dalam pendaftaran ini, CPDB hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai dengan daftar zona yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan simak keterangan di bawah ini.

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD Jalur Zonasi:

1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;

Baca Juga: [FULL] Sri Mulyani di Rapat Paripurna DPR RI, Bicara Ekonomi Makro Hingga Singgung Hilirisasi

2. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK;

4. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin 3, KK terakhir dapat digunakan jika:

Penulis : Kiki Luqman Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Kompas TV


TERBARU